Yayasan Dompet Dhuafa
Untuk bantuan beasiswa dalam negeri, isi formulir beasiswa Dompet Dhuafa di sini Untuk bantuan Dhuafa, isi formulir permohonan di sini Untuk bantuan Usaha, silahkan isi formulir permohonan di sini
TENTANG Yayasan DD-
Dompet Dhuafa Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga nirlaba milik masyarakat indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan danaZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga).Kelahirannya berawal dari empati kolektif komunitas jurnalis yang banyak berinteraksi dengan masyarakat miskin, sekaligus kerap jumpa dengan kaum kaya. Digagaslah manajemen galang kebersamaan dengan siapapun yang peduli kepada nasif dhuafa. Empat orang wartawan yaitu Parni Hadi, Haidar bagir, S. Sinansari Ecip, dan Eri Sudewo berpadu sebagai Dewan Pendiri lembaga independen Dompet Dhuafa Republika.
AWAL KEHADIRAN
Sejak kelahiran Harian Umum REPUBLIKA awal 1993, wartawannya aktif mengumpulkan zakat 2,5% dari penghasilan. Dana tersebut disalurkan langsung kepada dhuafa yang kerap dijumpai dalam tugas. Dengan manajemen dana yang dilakukan pada waktu sia-sia, tentu saja penghimpunan maupun pendayagunaan dana tidak dapat maksimal. Dalam sebuah kegiatan di Gunung Kidul Yogyakarta, para wartawan menyaksikan aktivitas pemberdayaan kaum miskin yang didanai mahasiswa.Dengan menyisihkan uang saku, mahasiswa membantu masyarakat miskin. Aktivitas sosial yang telah dilakukan sambilan di lingkungan REPUBLIKA pun terdorong untuk dikembangkan. Apalagi kala itu, masyarakat luas telah terlibat menyalurkan ZISnya melalui DD. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DD tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat, DD merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Tanggal 8 Oktober 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2001 tentang PENGUKUHAN DOMPET DHUAFA REPUBLIKA sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional. VISI, MISI, TUJUAN, PRINSIP DASAR DAN GRAND STRATEGI JMK VISI KAMI Bertekad menumbuhkembangkan jiwa dan kemandirian masyarakat yang bertumpu pada sumber daya lokal melalui sistem yang berkeadilan.
MISI
Membangun diri menjadi lembaga yang berfungsi sebagai lokomotif gerakan pemberdayaan masyarakat. Menumbuhkembangkan jaringan lembaga pemberdayaan masyarakat. Menumbuhkembangkan dan mendayagunakan aset masyarakat yang berbasis kekuatan sendiri. Mengadvokasi paradigma ekonomi berkeadilan.
TUJUAN
Meningkatnya efektivitas kinerja lembaga. Meningkatnya otonomi jaringan lembaga melalui devolusi (desentralisasi dan pelimpahan wewenang). Meluasnya pemahaman, penerimaan dan pelaksanaan ekonomi berkeadilan. Meningkatnya pendayagunaan aset masyarakat melalui pengelolaan ziswaf dan derma. Tercapainya kemandirian komunitas sasaran.PRINSIP DASARPrinsip moral jujur, amanah, ihsan Prinsip kedudukan lembaga transparan, dapat dipertanggungjawaban, profesional, berdayaguna dan berhasil guna, berorientasi pada perbaikan terus menerus Prinsip pengembangan inovatif, kreatif, berorientasi pada social entrepreneurship dan investasi sosial Prinsip fiqh bukan semata-mata ibadah ritual, meraup tiga unsur sekaligus yaitu muzakki-amil-mustahik
GRAND STRATEGY V2G (Value Transformation, Volunteerism, Grantmaking)
Intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi penggalangan dana dan pendayagunaan aset masyarakat melalui penguatan lembaga serta interaksi jejaring
Website resmi DD
TENTANG Yayasan DD-
Dompet Dhuafa Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga nirlaba milik masyarakat indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan danaZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga).Kelahirannya berawal dari empati kolektif komunitas jurnalis yang banyak berinteraksi dengan masyarakat miskin, sekaligus kerap jumpa dengan kaum kaya. Digagaslah manajemen galang kebersamaan dengan siapapun yang peduli kepada nasif dhuafa. Empat orang wartawan yaitu Parni Hadi, Haidar bagir, S. Sinansari Ecip, dan Eri Sudewo berpadu sebagai Dewan Pendiri lembaga independen Dompet Dhuafa Republika.
AWAL KEHADIRAN
Sejak kelahiran Harian Umum REPUBLIKA awal 1993, wartawannya aktif mengumpulkan zakat 2,5% dari penghasilan. Dana tersebut disalurkan langsung kepada dhuafa yang kerap dijumpai dalam tugas. Dengan manajemen dana yang dilakukan pada waktu sia-sia, tentu saja penghimpunan maupun pendayagunaan dana tidak dapat maksimal. Dalam sebuah kegiatan di Gunung Kidul Yogyakarta, para wartawan menyaksikan aktivitas pemberdayaan kaum miskin yang didanai mahasiswa.Dengan menyisihkan uang saku, mahasiswa membantu masyarakat miskin. Aktivitas sosial yang telah dilakukan sambilan di lingkungan REPUBLIKA pun terdorong untuk dikembangkan. Apalagi kala itu, masyarakat luas telah terlibat menyalurkan ZISnya melalui DD. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DD tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat, DD merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Tanggal 8 Oktober 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2001 tentang PENGUKUHAN DOMPET DHUAFA REPUBLIKA sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional. VISI, MISI, TUJUAN, PRINSIP DASAR DAN GRAND STRATEGI JMK VISI KAMI Bertekad menumbuhkembangkan jiwa dan kemandirian masyarakat yang bertumpu pada sumber daya lokal melalui sistem yang berkeadilan.
MISI
Membangun diri menjadi lembaga yang berfungsi sebagai lokomotif gerakan pemberdayaan masyarakat. Menumbuhkembangkan jaringan lembaga pemberdayaan masyarakat. Menumbuhkembangkan dan mendayagunakan aset masyarakat yang berbasis kekuatan sendiri. Mengadvokasi paradigma ekonomi berkeadilan.
TUJUAN
Meningkatnya efektivitas kinerja lembaga. Meningkatnya otonomi jaringan lembaga melalui devolusi (desentralisasi dan pelimpahan wewenang). Meluasnya pemahaman, penerimaan dan pelaksanaan ekonomi berkeadilan. Meningkatnya pendayagunaan aset masyarakat melalui pengelolaan ziswaf dan derma. Tercapainya kemandirian komunitas sasaran.PRINSIP DASARPrinsip moral jujur, amanah, ihsan Prinsip kedudukan lembaga transparan, dapat dipertanggungjawaban, profesional, berdayaguna dan berhasil guna, berorientasi pada perbaikan terus menerus Prinsip pengembangan inovatif, kreatif, berorientasi pada social entrepreneurship dan investasi sosial Prinsip fiqh bukan semata-mata ibadah ritual, meraup tiga unsur sekaligus yaitu muzakki-amil-mustahik
GRAND STRATEGY V2G (Value Transformation, Volunteerism, Grantmaking)
Intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi penggalangan dana dan pendayagunaan aset masyarakat melalui penguatan lembaga serta interaksi jejaring
Website resmi DD
0 Comments:
Post a Comment
<< Home