Scholarship Information   Jobs Vacancy Information   Lowongan Kerja  
Your Ad Here



:: BEASISWA SEKOLAH INDONESIA :: 11.15.2006

Zakat Untuk Beasiswa Anak Yatim

Kategori: Beasiswa anak asuh: Dapatkah zakat kita sumbangkan untuk beasiswa kepada anak yatim?

Pertanyaan:

Dapatkah uang zakat kita sumbangkan untuk beasiswa kepada anak yatim?

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, marilah kita baca artikel yang ditulis oleh Ust. Cecep Sholehuddin, MA. di bawah ini. Insya Allah, tulisan ini memberikan dasar yang jelas mengenai hal tersebut.

Hukum Kafalah Yatim dari Zakat

Siapa anak yatim?

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya selagi ia belum mencapai umur balig. Dalam Al quran, anak yatim ini diceritakan dalam dua tipe tapi keduanya mengarah pada tujuan yang sama, yaitu menjaga stabilitas mental dan masa depan kehidupannya. Maka hal yang wajar apabila Rasulallah menjanjikan bagi mereka yang bisa menjalankan tujuan tadi dalam sabdanya: "Saya dan orang yang menanggung (memelihara) anak yatim dengan baik akan ada di surga bagaikan ini, seraya Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya kemudian beliau membentangkan kedua jarinya" (H.R. Bukhari).

Tipe pertama dari anak yatim adalah anak yatim yang ditinggal orang tuanya dengan warisan harta yang cukup melimpah. Pada tipe pertama ini, Allah mewanti-wanti kepada orang yang menjadi penanggungjawabnya untuk menjaga hartanya dan mengelolanya dengan baik. Dalam firmannya: "Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa besar (An-Nisaa:2)”. Kemudian dalam ayat berikutnya yaitu ayat 5 dan ayat 6, Allah menjelaskan lebih rinci tentang pengelolaan harta anak yatim. Lebih lanjutnya Rasulallahpun mempertegas lagi tentang cara mengelola harta anak yatim, dalam sabdanya: ”perdagangakanlah harta anak yatim agar hartanya tidak habis dimakan (dikeluarkan utk) sodaqoh”.

Walaupun menjaga dan mengelola harta anak yatim itu sebuah perintah yang harus ditaati, tapi bukan berarti tanpa ada aturan main karena sikap jujur dan sungguh-sungguh adalah syarat mutlak dan sikap dhalim atau curang adalah sikap yang harus dijauhi dari pengelolaan harta anak yatim (lihat surat annisa ayat 5-7). Hal itu menunjukan pentingnya masalah pengelolaan harta anak yatim. Allah berfirman: "Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yatim secara lalim. Sebenarnya mereka itu menelan api neraka dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala" (An-Nisaa: 10).

Tipe yang kedua dari anak yatim adalah anak yatim yang ditinggal bapaknya dalam keadaan tidak mewariskan apa-apa sehingga dia akan menjadi beban dan tanggungan orang lain. Dalam hal ini Allah berfirman: ”Mereka bertanya kepadamu ya Muhammad tentang soal anak yatim. Katakanlah kepada mereka bahwa memperbaiki keadaan mereka adalah lebih baik dan juga kamu bergaul dengan mereka samalah sepertimana kamu bergaul dengan saudara-saudara kamu sendiri. Allah mengetahui siapa yang suka membuat kerusakan dan siapa pula yang suka memperbaiki dan kalau dikehendaki niscaya menyempitkan kamu. Bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa dan bijaksana” (Albaqoroh: 220). Kemudian Allah menjanjikan bagi mereka yang mau ikut menanggung beban dan penderitaan anak yatim dengan dengan mengangkat derajatnya, sebagaimana sabda Nabi, "Barang siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, sampai Allah SWT mencukupkan dia, maka Allah mengharuskan ia masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak terampunkan" (H.R. Turmudzi). Dan sebaliknya bagi mereka yang tidak mau menanggung beban dan penderitaan anak yatim, maka Allah akan menimpakan kepadanya dosa yang besar dan siksa yang pedih, dalam firmanNya: ” Tahukah kamu orang-orang yang mendustakan agama? Itulah orang-orang yang menindas anak-anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makanan kepada anak-anak miskin” (Al maun: 1-3). Kemudian hal itu diperjelas lagi dalam surat Al fajr ayat 17 dan 18: ”dan sesungguhnya mereka tidak memulyakan anak-anak yatim dan tidak mengajurkan untuk memberi makanan kepada orang-orang miskin.”

Bahwa orang yang tidak sayang, tidak mau membantu anak yatim dan tidak meringakan beban dan penderitaannya adalah termasuk orang-orang yang mendustakan agama. Untuk itu Allah memberikan petunjuk, bagaimana kita harus menyikapi anak-anak yatim. Dalam firmanNya: ” dan kepada anak yatim janganlah kamu bersikap kasar dan kepada yang meminta-minta janganlah kamu membentak” ( Ad duha: 9-10).



Zakat untuk anak yatim?

Dalam AlQuran disebutkan bahwa orang-orang yang berhak mendapatkan zakat itu ada delapan kelompok. Dalam firmanNya: ”Sesungguhnya sodaqoh (zakat) itu diperuntukan untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amilin (pengelola zakat), orang-orang yang hatinya masih muallaf (perlu diperkuat), budak-budak yang mau memerdekakan diri, orang-orang yang terlilit hutang, orang-orang yang sedang berada di jalan Allah dan orang-orang yang sedang ada dalam perjalanan.itulah ketentuan Allah dan Allah itu Maha tahu dan Maha Bijaksana” (Attaubah: 60).

Dari ayat di atas, jelaslah bahwa anak yatim tidak disebutkan secara jelas tapi hal itu tidak menunjukan bahwa anak yatim tidak berhak menerima zakat karena memang bahwa tidak semua anak yatim itu berhak menerima zakat. Ayat tadi lebih menekankan pada penyebutan sifat-sifatnya yang mencakup semua pihak yang memang perlu dibantu.

Artinya bahwa anak yatim yang kaya tidak berhak mendapatkan zakat dan anak yatim tidak mewarisi harta yang cukup melimpah dari orang tuanya sehingga kondisinya serba kekurangan dan tergantung kepada kebaikan dan bantuan orang lain berhak mendapatkan zakat.

Jadi dasar hukum pertama yang menunjukan bahwa anak yatim itu berhak mendapatkan zakat dalam bentuk beasiswa adalah karena mereka termasuk kepada kategori tipe kedua, yaitu anak yatim yang fakir dan miskin. Dan tidak semua fakir dan miskin itu mempunyai sikap suka meminta-minta karena banyak juga orang fakir dan miskin mereka enggan meminta-minta, hal itu untuk menjaga harga diri walaupun dia itu sebenarnya butuh yang mana bisa dilihat dari kondisi dan keadaannya. Dalam hal ini, Rasulallah saw bersabda: ” yang disebut orang miskin itu bukan orang yang meminta satu atau dua kurma atau yang meminta satu suap atau dua suap tapi orang miskin itu adalah (termasuk orang butuh) yang menahan diri (iffah). (HR. Bukhari dan Muslim). Kemudian Rasulallah menjelaskan lagi tentang perlunya membantu orang yang sedang membutuhkan bantuan dalam sabdanya: ” orang yang membantu janda-janda (miskin) dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjuang di jalan Allah” kemudian beliau memperumpamakannya: ”bagaikan orang sholat yang tidak henti-hentinya dan bagaikan orang puasa yang tidak pernah membatalkannya” (HR Bukhari dan Muslim).

Dan beasiswa berhak diberikan kepada mereka anak-anak yatim miskin karena mereka termasuk dalam bagian kelompok yang delapan dan juga termasuk pada hadits Rasulallah saw: ” sesungguhnya sadaqoh itu diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin”.

Dan perlu ditegaskan bahwa sesungguhnya menolong orang yang lemah dan membutuhkan seperti anak yatim yang miskin dan orang lainnya adalah sarana untuk mencapai kemenangan dan kesuksesan. Maka janganlah mensia-siakan keberhasilan dan kesuksesan dengan melupakan kondisi mereka. Hal itu ditegaskan rasulallah dalam banyak hadits, salah satunya: ” sesungguhnya kemenangan (kesuksesan ) kalian dan rizki yang melimpah bisa diraih dengan membantu orang-orang yang lemah” (HR. Abu Daud).

Dasar hukum kedua bahwa anak yatim itu berhak untuk mendapatkan beasiswa adalah bahwa mereka termasuk kepada kategori orang yang sedang berjuang di jalan Allah karena orang yang sedang mencari ilmu itu termasuk orang yang sedang jihad (fi sabilillah). Allah berfirman: ” barang siapa yang keluar untuk berhijrah karena Allah kemudian kematian menjemputnya maka pahalanya hanya Allah yang menentukan...” (Annisa: 100). Anak yatim yang sekolah termasuk orang yang keluar di jalan Allah.

Demikianlah uraian singkat tentang haknya anak yatim miskin untuk mendapatkan bantuan dan kemudahan dari dana zakat. Dan tidak satupun ulama yang menentang pendapat tentang haknya mereka untuk mendapatkan zakat baik dalam bentuk beasiswa ataupun dalam bentuk bantuan biasa. Wallahu a’lam bishawab.



•FIRMAN Allah yang bermaksud: "Tahukah kamu (orang yang mendustakan agama, itulah orang-orang yang menindas anak-anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makanan kepada orang-orang miskin."(Surah Al Ma’un ayat 1-3).

Ditulis oleh Ust Cecep Solehudin, MA.
Sumber: anak-asuh.kpii.net


0 Comments:

Post a Comment

<< Home