Informasi Beasiswa: Pendidikan di Yogyakarta
Kategori: Beasiswa
PP GURU DAN DOSEN TENTANG SERTIFIKASI MENDEKATI FINAL ; Diknas DIY Siapkan Kualifikasi Guru yang Belum S1
YOGYA (KR) - Menyambut realisasi peningkatan kesejahteraan guru sesuai dengan amanat Undang-undang Guru dan Dosen mulai 2007 mendatang. Pemerintah Propinsi DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan DIY, tengah mempersiapkan beberapa hal, di antaranya mempersiapkan kualifikasi guru-guru yang pendidikan terakhirnya belum S1 dan D4. Serta mempersiapkan guru yang sudah S1 untuk mengikuti uji sertifikasi.
Demikian dikatakan Drs K Baskara Aji, Kepala Bina Program Dinas Pendidikan DIY, kepada KR Selasa (31/10) saat menjelaskan beberapa persiapan yang dilakukan menjelang uji sertifikasi guru 2007 mendatang. Dijelaskan Aji, saat ini Diknas DIY sedang melakukan pendataan berapa jumlah guru yang kualifikasinya belum S1 dan D4.
”Pada awalnya guru-guru merasa sudah siap, tetapi setelah ada UU Guru dan Dosen, ternyata belum banyak guru yang memenuhi kualifikasi S1 dan D4, sehingga banyak guru yang belum siap untuk uji sertifikasi,” kata Aji.
Disebutkan Aji, dari jumlah guru di DIY sebanyak 59.496 guru, baik TK, SLB, SD,MI, SMP, SMPT, MTs, SMA, SMK dan MA, sebagian besar belum S1 dan D4. Untuk itu, Pemda DIY akan segera siapkan kualifikasi mereka sesuai dengan UU Guru dan Dosen.
Aji juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan sampai PP terbit, khususnya tentang berapa kuota untuk DIY yang bisa mengikuti uji sertifikasi, tempatnya di mana dan berapa biaya yang harus ditanggung daerah. ”Sebab menurut informasi, biaya sertifikasi akan ditanggung sepenuhnya oleh Depdiknas, tetapi untuk biaya transportasi dan akomodasi lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Untuk itu kami belum bisa menyesuaikan, berapa biaya yang harus ditanggung pemda juga belum di-sharing-kan,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masing-masing sekolah untuk segera mempersiapkan guru-gurunya dan mendata berapa guru yang sudah S1 dan D4 untuk disiapkan pada uji sertifikasi dan berapa guru yang harus sesuai kualifikasi. Selain itu sekolah juga sudah harus mulai mengatur manajemen, agar saat gurunya mengikuti uji sertifikasi, siswa tidak telantar dan KBM tetap berjalan lancar.
Seperti diuraikan pemerintah, 2007 mendatang kesejahteraan guru mulai terealisasi, di antaranya dari tunjangan fungsional yang naik, dan tutor, guru di pendidikan kesetaraan juga ikut merasakan kesejahteraan.
Selain itu, pemerintah juga pada tahun yang sama, awal 2007 menargetkan mendidik 300.000 guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk untuk itu. Setelah setahun pendidikan pemerintah wajib membayar gajinya senilai total Rp 5,4 triliun.
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Fasli Jalal mengatakan tahun ini kalau PP Sertifikasi Guru sudah terbit dan LPTK terpilih sudah ditunjuk sebanyak 20.000 guru langsung diuji, tanpa harus ikuti program di LPTK.
Fasli mengatakan, setelah mereka lulus uji sertifikasi pendidik, pemerintah harus membiayai gajinya yang memperoleh sebesar satu ka-li gaji pokok menjadi Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2007 di bulan Januari.
Sedangkan, pada 2008 pihaknya, juga menyiapkan program sertifikasi guru lagi, sehingga pada 2009 setelah lulus pemerintah harus membayar gaji guru yang baru memperoleh sertifikasi pendidik itu senilai total Rp11,5 triliun.
Sejauh ini, katanya, ada 1,8 juta guru yang belum memiliki kualifikasi akademis S-1. Untuk itu, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah menyekolahkannya untuk lulus S-1 baik itu guru negeri maupun swasta di perguruan-perguruan tinggi yang biasa menyelenggarakan pendidikan guru, yaitu LPTK baik Eks IKIP maupun di UT. Termasuk, 40.000 guru di daerah terpencil. Sementara itu, dalam kurun waktu 16 tahun ini, sekitar 1.050.000 guru akan memasuki masa pensiun dan jumlah ini harus segera terisi untuk menghindarkan kekosongan guru.
Terkait dengan biaya peningkatan mutu guru ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan daerah nantinya melalui PP Pendanaan. Dalam aturan ini nantinya ada kewajiban daerah sebesar 40% untuk membiayai pendidikan guru dan pemerintah pusat 60%. Sedangkan, melalui APBN Perubahan (P) 2006 ditambahkan soal beasiswa guru dan anak guru, perumahan guru di daerah terpencil.
Fasli mengatakan LPTK yang terpilih nantinya harus memiliki kriteria, antara lain, lengkapnya SDM, sarana dan prasarana, berpengalaman atau sudah dikenal sebagai perguruan tinggi pendidik guru, memiliki metodologi untuk melakukan program sertifikasi pendidik dan teknik mengujinya.
(M-7/Ati)-k Sumber; kedaulatan rakyat
PP GURU DAN DOSEN TENTANG SERTIFIKASI MENDEKATI FINAL ; Diknas DIY Siapkan Kualifikasi Guru yang Belum S1
YOGYA (KR) - Menyambut realisasi peningkatan kesejahteraan guru sesuai dengan amanat Undang-undang Guru dan Dosen mulai 2007 mendatang. Pemerintah Propinsi DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan DIY, tengah mempersiapkan beberapa hal, di antaranya mempersiapkan kualifikasi guru-guru yang pendidikan terakhirnya belum S1 dan D4. Serta mempersiapkan guru yang sudah S1 untuk mengikuti uji sertifikasi.
Demikian dikatakan Drs K Baskara Aji, Kepala Bina Program Dinas Pendidikan DIY, kepada KR Selasa (31/10) saat menjelaskan beberapa persiapan yang dilakukan menjelang uji sertifikasi guru 2007 mendatang. Dijelaskan Aji, saat ini Diknas DIY sedang melakukan pendataan berapa jumlah guru yang kualifikasinya belum S1 dan D4.
”Pada awalnya guru-guru merasa sudah siap, tetapi setelah ada UU Guru dan Dosen, ternyata belum banyak guru yang memenuhi kualifikasi S1 dan D4, sehingga banyak guru yang belum siap untuk uji sertifikasi,” kata Aji.
Disebutkan Aji, dari jumlah guru di DIY sebanyak 59.496 guru, baik TK, SLB, SD,MI, SMP, SMPT, MTs, SMA, SMK dan MA, sebagian besar belum S1 dan D4. Untuk itu, Pemda DIY akan segera siapkan kualifikasi mereka sesuai dengan UU Guru dan Dosen.
Aji juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan sampai PP terbit, khususnya tentang berapa kuota untuk DIY yang bisa mengikuti uji sertifikasi, tempatnya di mana dan berapa biaya yang harus ditanggung daerah. ”Sebab menurut informasi, biaya sertifikasi akan ditanggung sepenuhnya oleh Depdiknas, tetapi untuk biaya transportasi dan akomodasi lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Untuk itu kami belum bisa menyesuaikan, berapa biaya yang harus ditanggung pemda juga belum di-sharing-kan,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masing-masing sekolah untuk segera mempersiapkan guru-gurunya dan mendata berapa guru yang sudah S1 dan D4 untuk disiapkan pada uji sertifikasi dan berapa guru yang harus sesuai kualifikasi. Selain itu sekolah juga sudah harus mulai mengatur manajemen, agar saat gurunya mengikuti uji sertifikasi, siswa tidak telantar dan KBM tetap berjalan lancar.
Seperti diuraikan pemerintah, 2007 mendatang kesejahteraan guru mulai terealisasi, di antaranya dari tunjangan fungsional yang naik, dan tutor, guru di pendidikan kesetaraan juga ikut merasakan kesejahteraan.
Selain itu, pemerintah juga pada tahun yang sama, awal 2007 menargetkan mendidik 300.000 guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk untuk itu. Setelah setahun pendidikan pemerintah wajib membayar gajinya senilai total Rp 5,4 triliun.
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Fasli Jalal mengatakan tahun ini kalau PP Sertifikasi Guru sudah terbit dan LPTK terpilih sudah ditunjuk sebanyak 20.000 guru langsung diuji, tanpa harus ikuti program di LPTK.
Fasli mengatakan, setelah mereka lulus uji sertifikasi pendidik, pemerintah harus membiayai gajinya yang memperoleh sebesar satu ka-li gaji pokok menjadi Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2007 di bulan Januari.
Sedangkan, pada 2008 pihaknya, juga menyiapkan program sertifikasi guru lagi, sehingga pada 2009 setelah lulus pemerintah harus membayar gaji guru yang baru memperoleh sertifikasi pendidik itu senilai total Rp11,5 triliun.
Sejauh ini, katanya, ada 1,8 juta guru yang belum memiliki kualifikasi akademis S-1. Untuk itu, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah menyekolahkannya untuk lulus S-1 baik itu guru negeri maupun swasta di perguruan-perguruan tinggi yang biasa menyelenggarakan pendidikan guru, yaitu LPTK baik Eks IKIP maupun di UT. Termasuk, 40.000 guru di daerah terpencil. Sementara itu, dalam kurun waktu 16 tahun ini, sekitar 1.050.000 guru akan memasuki masa pensiun dan jumlah ini harus segera terisi untuk menghindarkan kekosongan guru.
Terkait dengan biaya peningkatan mutu guru ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan daerah nantinya melalui PP Pendanaan. Dalam aturan ini nantinya ada kewajiban daerah sebesar 40% untuk membiayai pendidikan guru dan pemerintah pusat 60%. Sedangkan, melalui APBN Perubahan (P) 2006 ditambahkan soal beasiswa guru dan anak guru, perumahan guru di daerah terpencil.
Fasli mengatakan LPTK yang terpilih nantinya harus memiliki kriteria, antara lain, lengkapnya SDM, sarana dan prasarana, berpengalaman atau sudah dikenal sebagai perguruan tinggi pendidik guru, memiliki metodologi untuk melakukan program sertifikasi pendidik dan teknik mengujinya.
(M-7/Ati)-k Sumber; kedaulatan rakyat
0 Comments:
Post a Comment
<< Home