Info Beasiswa: Beasiswa Anak Asuh
Kategori: Beasiswa Takaful untuk Anak Asuh
Takaful Anak Asuh adalah program asuransi yang diperuntukkan bagi para dermawan yang bermaksud memberikan santunan kepada Anak Asuh.
Manfaat TAKAFUL
Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Anak Asuh yang ditunjuk akan mendapatkan beasiswa yang besar dan periode waktunya sesuai dengan yang sudah direncanakan.
Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka kepada :
1. Ahliwaris yang ditunjuk mendapatkan santunan dari PT
Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang
direncanakan.
2. Anak Asuh yang ditunjuk akan tetap mendapatkan Beasiswa
yang besar dan periode waktunya sesuai dengan yang telah
direncanakan.
Ketentuan
Dikhususkan untuk para Dermawan yang pada saat perjanjian berakhir maksimal berusia 65 tahun.
Penunjukkan Anak Asuh dapat dilakukan oleh peserta atau lembaga-lembaga yang menyalurkan beasiswa sesuai keinginan Peserta.
Penyaluran Beasiswa melalui Bazis Takaful atau lembaga-lembaga yang menyalurkan beasiswa sesuai dengan keinginan Peserta.
Jumlah Premi yang dibayar sekaligus oleh Peserta pada saat penutupan sebesar jumlah beasiswa yang akan dibayarkan kepada Anak Asuh.
Silahkan menghubungi Pusat Informasi Takaful untuk keterangan lebih jelas. Kami senantiasa senang membantu Anda.
Pusat Informasi Takaful dapat dihubungi di :
PT Asuransi Takaful Keluarga
Gedung Tower B
Jl. Buncit Raya No. 100
Mampang Prapatan
Jakarta Selatan
Telp. 021-79198777
TollFree : 0800-100-1234
e-Mail : humas@takaful.com
http://www.takaful.com
-------------------------------------------------------
Takaful Anak Asuh adalah program asuransi yang diperuntukkan bagi para dermawan yang bermaksud memberikan santunan kepada Anak Asuh.
Manfaat TAKAFUL
Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Anak Asuh yang ditunjuk akan mendapatkan beasiswa yang besar dan periode waktunya sesuai dengan yang sudah direncanakan.
Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka kepada :
1. Ahliwaris yang ditunjuk mendapatkan santunan dari PT
Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang
direncanakan.
2. Anak Asuh yang ditunjuk akan tetap mendapatkan Beasiswa
yang besar dan periode waktunya sesuai dengan yang telah
direncanakan.
Ketentuan
Dikhususkan untuk para Dermawan yang pada saat perjanjian berakhir maksimal berusia 65 tahun.
Penunjukkan Anak Asuh dapat dilakukan oleh peserta atau lembaga-lembaga yang menyalurkan beasiswa sesuai keinginan Peserta.
Penyaluran Beasiswa melalui Bazis Takaful atau lembaga-lembaga yang menyalurkan beasiswa sesuai dengan keinginan Peserta.
Jumlah Premi yang dibayar sekaligus oleh Peserta pada saat penutupan sebesar jumlah beasiswa yang akan dibayarkan kepada Anak Asuh.
Silahkan menghubungi Pusat Informasi Takaful untuk keterangan lebih jelas. Kami senantiasa senang membantu Anda.
Pusat Informasi Takaful dapat dihubungi di :
PT Asuransi Takaful Keluarga
Gedung Tower B
Jl. Buncit Raya No. 100
Mampang Prapatan
Jakarta Selatan
Telp. 021-79198777
TollFree : 0800-100-1234
e-Mail : humas@takaful.com
http://www.takaful.com
-------------------------------------------------------
0 Comments:
Post a Comment
<< Home